HADIST MAUDHU
Apabila ditinjau
secara bahasa, hadist maudhu` merupakan bentuk isim maf`ul dari
Kata memiliki beberapa
makna, antara lain “menggugurkan”, misalnya kalimat( Hakim mengugurkan hukman
dari seseorang). Juga bermakna (meninggalkan), misalnya ungkapan (unta yang
meninggalkan tempat penggembalaanya). Selain itu, juga bermakna (mengada-ngada
dan membuat-buat), misalnya kalimat (Fulan membuat dan mengada-ngada kisah
itu).1
Adapun
pengertian hadis Maudhu` menurut istilah para Muhaddisin adalah :
Sesuatu yang
dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Secara mengada-ngada dan dusta, yang tidak
beliau sabdakan beliau kerjakan ataupun beliau taqrirkan2.
Dari pengertian
tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hadist maudhu` adalah segala perbuatan,
perkataan muapun taqrir-nya Muhammad SAW. Dalam penggunaan masyarakat Islam,
hadist maudhu` disebut juga dengan hadist palsu.3
Kata-kata yang biasa dipakai untuk
hadist Maudhu`, adalah al-mukhtalaqu, al-muhtala`u, al-mashu, dan al-makdzub.
Kata tersebut memiliki arti yang hampir sama. Pemakaian kata-kata tersebut
adalah lebih mengokohkan (ta`kid) bahwa hadist semacam ini semata-mata dusta
atas nama Rasul SAW.4
B. SEJARAH
MUNCULNYA HADIST MAUDHU`
Masuknya secara masal penganut agama
lain kedalam islam, yang merupakan akibat dari keberhasilan dakwah silamiyah ke
seluruh pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor munculnya
hadist-hadist palsu. Kita tidak bisa menafikan bahwa masuknya mereka ke islam,
disamping ada yang benar-benar ikhlas tertarik dengan ajaran islam yang dibawa
oleh para Da`I ada juga segolongan mereka menganut agama Islam hanya karena terpaksa
tunduk pada kekuasaan islam pada waktu itu. Golongan ini kita kenal dengan kaum
munafik.5
Da[2]tanglah
waktu yang ditunggu oleh mereka, yaitu opada masa pemerintahan Sayyidina Utsman
bin Affan (w. 35 H). golongan inilah yang mulai menaburkan benih-benih fitnah
yang pertama.6
Dengan bertopengkan pembelaan kepada
Sayyidina Ali dan ahli ia mnejelajah ke segenap pelosok untuk menabur fitnah
kepada orang ramai. Lalu, untuk mendukung propaganda tersebut, ia membuat satu
hadist maudhu` (palsu) yang artinya, “ setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya
dan penerima wasiatku adalah Ali”.7
Namun penyebaran
hadist Maudhu` pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat
utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu
hadist. Bagitu jua yang dilakukan oleh Sayyidina Ali setelah ia menjadi
Khalifah.8
Walaupun begitu, tahap penyebaran
hadit maudhu` pada masa ini masih lenih kecil dibandingkan dengan zaman-zaman
berikutnya. Hal ini masih banyaknya tabiin yang menjaga hadist-hadist dan
menjelaskan diantara lemah dan yang shahih. Dan juga karena zaman ini masih
dianggap hampir sezaman dengan Nabi SAW. Dan disebut oeh Nabi sebagai dianatara
sebaik-baik zaman. Pengajaran-pengajaran serta wasiat dan Nabi masih segar
dikalangan mereka menyebarkan mereka dapat menganalisis kepalsuan-kepalsuan
suatu hadist.16
C. FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA HADIST MAUDHU`
Terdapat
berbagai faktor yang menyebabkan hadis Maudhu` ini muncul, antara lain sebagai
berikut :
1. Pertentangan
Politik dalam Soal Pemilihan Khlaifah
2. Adanya
Kesengajaan dari Pihak lain untuk Merusak Ajaran Islam
3. Mempertahankan
Madzhab dalam Masalah Fiqh dan Masalah Kalam
4. Membangkitkan
Gairah Beribadah untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
5. Menjilat
para penguasa untuk Mencari Kedudukan atau hadiah
D. HUKUM
MEMBUAT DAN MERIWAYATKAN HADIST MAUDHU`
Umat Islam telah sepakat bahwa hukum membuat dan meriwayatkan hadist
Maudhu` dengan sengaja adalah haram secara muthlaq, bagi mereka yang sudah
mengetahui hadis itu palsu. Adapun bagi mereka yang sudah mengetahui hadis itu
palsu. Adapun bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada
orang bahwa hadist ini adalah palsu (menerangkan sesudah meriwayatkan atau
membacakannya), tidak ada dosa atasnya.
Mereka yang tidak tahu sama sekali
kemudian meriwayatkannya, atau mereka mengamakannya makna hadis tersebut karena
tidak tahu, tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi, sesudah mendapatkan penjelasan
bahwa riwayat atau hadist yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadist
palsu, hendaklah segera dia tinggalkannya, kalu tetap dia amalkan, sedangkan
dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, hukumnya tidak boleh.
E. KITAB-KITAB
YANG MEMUAT HADIST MAUDHU`
Para ulama Muhaditsin, dengan menggunakan berbagai kaidah studi kritis
hadist, berhasil mengumpulkan hadist-hadist maudhu` dalam ejumlah karya yang
cukup banyak, diantaranya :
1. Al-Maudhu`
Al-Kubra, Karya Ibn Al-Jauzi (Ulama yang apling awal menulis dalam ilmu ini).
2. Al-La`ali
Al-Mashnu`ah fi Al-Ahadist Asy-Syani`ah Al-Maudhu`ah, karya Ibnu `Iraq
Al-Kittani (ringkasan kedua kitab tersebut).
3. Silsilah
Al-Ahadist Adh-Dha`ifah, karya Al-Albani.38
[1] Lihat
Al-Qamus Al-Muhits.hlm.94. Juz III. Pokok kata W-DH-`A.
2Muhammad `Ajjaj Al-Khathib. Ushul Al-Hadits.Terj. H.M.
Qodirun dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama.hlm. 352
3Abdul Fatah Abu Guddah. Lamhat Min tarikh As-Sunnah wa
`Ulum Al-Hadist.hlm.41
5.Muhammad Bin Muhammad Abu syabah. Al-Israiliyyat wa
Al-Maudhuat fi kutub at-tafsir.hlm.20
6. Ibid
7.Ibid
8.Ibid
16.Al-Khathib,op.cit.hlm.353-354
Tidak ada komentar:
Posting Komentar