Rabu, 28 Maret 2012

hadist maudhu`


HADIST MAUDHU

A.    PENGERTIAN HADIS MAUDHU`[1]
Apabila ditinjau secara bahasa, hadist maudhu` merupakan bentuk isim maf`ul dari              
                    Kata memiliki beberapa makna, antara lain “menggugurkan”, misalnya kalimat( Hakim mengugurkan hukman dari seseorang). Juga bermakna (meninggalkan), misalnya ungkapan (unta yang meninggalkan tempat penggembalaanya). Selain itu, juga bermakna (mengada-ngada dan membuat-buat), misalnya kalimat (Fulan membuat dan mengada-ngada kisah itu).1
Adapun pengertian hadis Maudhu` menurut istilah para Muhaddisin adalah :



Sesuatu yang dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Secara mengada-ngada dan dusta, yang tidak beliau sabdakan beliau kerjakan ataupun beliau taqrirkan2.

Dari pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hadist maudhu` adalah segala perbuatan, perkataan muapun taqrir-nya Muhammad SAW. Dalam penggunaan masyarakat Islam, hadist maudhu` disebut juga dengan hadist palsu.3
            Kata-kata yang biasa dipakai untuk hadist Maudhu`, adalah al-mukhtalaqu, al-muhtala`u, al-mashu, dan al-makdzub. Kata tersebut memiliki arti yang hampir sama. Pemakaian kata-kata tersebut adalah lebih mengokohkan (ta`kid) bahwa hadist semacam ini semata-mata dusta atas nama Rasul SAW.4



B.     SEJARAH MUNCULNYA HADIST MAUDHU`
            Masuknya secara masal penganut agama lain kedalam islam, yang merupakan akibat dari keberhasilan dakwah silamiyah ke seluruh pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor munculnya hadist-hadist palsu. Kita tidak bisa menafikan bahwa masuknya mereka ke islam, disamping ada yang benar-benar ikhlas tertarik dengan ajaran islam yang dibawa oleh para Da`I ada juga segolongan mereka menganut agama Islam hanya karena terpaksa tunduk pada kekuasaan islam pada waktu itu. Golongan ini kita kenal dengan kaum munafik.5
Da[2]tanglah waktu yang ditunggu oleh mereka, yaitu opada masa pemerintahan Sayyidina Utsman bin Affan (w. 35 H). golongan inilah yang mulai menaburkan benih-benih fitnah yang pertama.6
            Dengan bertopengkan pembelaan kepada Sayyidina Ali dan ahli ia mnejelajah ke segenap pelosok untuk menabur fitnah kepada orang ramai. Lalu, untuk mendukung propaganda tersebut, ia membuat satu hadist maudhu` (palsu) yang artinya, “ setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali”.7
Namun penyebaran hadist Maudhu` pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu hadist. Bagitu jua yang dilakukan oleh Sayyidina Ali setelah ia menjadi Khalifah.8
            Walaupun begitu, tahap penyebaran hadit maudhu` pada masa ini masih lenih kecil dibandingkan dengan zaman-zaman berikutnya. Hal ini masih banyaknya tabiin yang menjaga hadist-hadist dan menjelaskan diantara lemah dan yang shahih. Dan juga karena zaman ini masih dianggap hampir sezaman dengan Nabi SAW. Dan disebut oeh Nabi sebagai dianatara sebaik-baik zaman. Pengajaran-pengajaran serta wasiat dan Nabi masih segar dikalangan mereka menyebarkan mereka dapat menganalisis kepalsuan-kepalsuan suatu hadist.16

C.    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA HADIST MAUDHU`
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan hadis Maudhu` ini muncul, antara lain sebagai berikut :
1.      Pertentangan Politik dalam Soal Pemilihan Khlaifah
2.      Adanya Kesengajaan dari Pihak lain untuk Merusak Ajaran Islam
3.      Mempertahankan Madzhab dalam Masalah Fiqh dan Masalah Kalam
4.      Membangkitkan Gairah Beribadah untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
5.      Menjilat para penguasa untuk Mencari Kedudukan atau hadiah

D.    HUKUM MEMBUAT DAN MERIWAYATKAN HADIST MAUDHU`
Umat Islam telah sepakat bahwa hukum membuat dan meriwayatkan hadist Maudhu` dengan sengaja adalah haram secara muthlaq, bagi mereka yang sudah mengetahui hadis itu palsu. Adapun bagi mereka yang sudah mengetahui hadis itu palsu. Adapun bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadist ini adalah palsu (menerangkan sesudah meriwayatkan atau membacakannya), tidak ada dosa atasnya.
            Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya, atau mereka mengamakannya makna hadis tersebut karena tidak tahu, tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi, sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadist yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadist palsu, hendaklah segera dia tinggalkannya, kalu tetap dia amalkan, sedangkan dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, hukumnya tidak boleh.



E.     KITAB-KITAB YANG MEMUAT HADIST MAUDHU`
Para ulama Muhaditsin, dengan menggunakan berbagai kaidah studi kritis hadist, berhasil mengumpulkan hadist-hadist maudhu` dalam ejumlah karya yang cukup banyak, diantaranya :
1.      Al-Maudhu` Al-Kubra, Karya Ibn Al-Jauzi (Ulama yang apling awal menulis dalam ilmu ini).
2.      Al-La`ali Al-Mashnu`ah fi Al-Ahadist Asy-Syani`ah Al-Maudhu`ah, karya Ibnu `Iraq Al-Kittani (ringkasan kedua kitab tersebut).
3.      Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha`ifah, karya Al-Albani.38


  



[1]  Lihat Al-Qamus Al-Muhits.hlm.94. Juz III. Pokok kata W-DH-`A.
2Muhammad `Ajjaj Al-Khathib. Ushul Al-Hadits.Terj. H.M. Qodirun dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama.hlm. 352
3Abdul Fatah Abu Guddah. Lamhat Min tarikh As-Sunnah wa `Ulum Al-Hadist.hlm.41

4.Utang ranuwijaya.Ilmu hadist. Jakarta:Gaya Media Pratama.1996.hlm.189
5.Muhammad Bin Muhammad Abu syabah. Al-Israiliyyat wa Al-Maudhuat fi kutub at-tafsir.hlm.20
6. Ibid
7.Ibid
8.Ibid
16.Al-Khathib,op.cit.hlm.353-354
16.Al-Khathib,op.cit.hlm.353-354
[4]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar