Jumat, 30 Maret 2012

macam-macam istihsan


4. MACAM-MACAM ISTIHSAN
a. Istihsan Nash
Istihsan Nash ialah istihsan yang sandarannya adalah nash. Contohnya jual saham
b. Istihsan Dharury
Istihsan al-Dharurah adalah istihsan yang sandarannya adalah darurat. Contohnya : tidak diberlakukannya hukum potong tangan terhadap pencuri,karena pencurian dilakukan secara terpaksa/untuk mempertahankan hidup, seperti yang terjadi pada masa Umar ketika terjadi tahun kelaparan (`amul Maja`ah)
c. Istihsan `Urf Istihsan
Urf, yaitu istihsan yang sandarannya `Urf. Contohnya : Jual beli mu`athah di swalayan
d. Istihsan Qiyasi,adalah istihsan yang sandarannya adalah qiyas Khafi. Dalam istihsan ini seorang ulama meninggalkan qiyas kemudian berpegang kepada qiyas khafi karena ada Illatnya.





DASAR HUKUM ISTIHSAN
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, ,menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu menerangkan qiyas khafi atas qiyas jail atau mengubah hokum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya.menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hokum berdasarkan qiyas jail atau maslahat mursalah,tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakikatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan.disamping Mazhab hanafi, golongann lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Mazhab Maliki dan sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi`i. istihsan menurut mereka adalah menetapkan hokum syara` berdasarkan keinginan hawa nafsu.imam syafi`i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan hokum Syara` hanyalah Allah SWT.” Dalam buku risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan:”Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka`bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara` untuk menentukan Ka`bah itu.
“Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing. Akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab hanafi berbeda dari Istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi`i. menurut Madzhab hanafi istihsan itu semacam Qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedangkan menurut Madzhab Syafi`i istihsan timbul karena rasa kurang enak,kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik,kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dikurangi.karena itu As-Syathibi menyatakan: “Orang yang menetapkan hokum berdasarkan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannya semata,akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hokum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara` dan sesuai dengan kaidah-kaidah syara` yang umum”. 

2 komentar: