4. MACAM-MACAM ISTIHSAN
a.
Istihsan Nash
Istihsan
Nash ialah istihsan yang sandarannya adalah nash. Contohnya jual saham
b.
Istihsan Dharury
Istihsan
al-Dharurah adalah istihsan yang sandarannya adalah darurat. Contohnya : tidak
diberlakukannya hukum potong tangan terhadap pencuri,karena pencurian dilakukan
secara terpaksa/untuk mempertahankan hidup, seperti yang terjadi pada masa Umar
ketika terjadi tahun kelaparan (`amul Maja`ah)
c.
Istihsan `Urf Istihsan
Urf,
yaitu istihsan yang sandarannya `Urf. Contohnya : Jual beli mu`athah di
swalayan
d.
Istihsan Qiyasi,adalah istihsan yang sandarannya adalah qiyas Khafi. Dalam
istihsan ini seorang ulama meninggalkan qiyas kemudian berpegang kepada qiyas
khafi karena ada Illatnya.
DASAR HUKUM ISTIHSAN
Yang
berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, ,menurut mereka istihsan
sebenarnya semacam qiyas, yaitu menerangkan qiyas khafi atas qiyas jail atau
mengubah hokum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan
yang membolehkannya.menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hokum berdasarkan
qiyas jail atau maslahat mursalah,tentulah melakukan istihsan karena kedua hal
itu pada hakikatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan.disamping
Mazhab hanafi, golongann lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Mazhab
Maliki dan sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab hambali.
Yang
menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab
Syafi`i. istihsan menurut mereka adalah menetapkan hokum syara` berdasarkan
keinginan hawa nafsu.imam syafi`i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan
istihsan berarti ia telah menetapkan hokum Syara` hanyalah Allah SWT.” Dalam
buku risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan:”Perumpamaan orang yang
melakukan istihsan adalah orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu
arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka`bah, tanpa ada dalil
yang diciptakan pembuat syara` untuk menentukan Ka`bah itu.
“Jika
diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian
istihsan menurut mereka masing-masing. Akan jelas bahwa istihsan menurut
pendapat Madzhab hanafi berbeda dari Istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi`i.
menurut Madzhab hanafi istihsan itu semacam Qiyas, dilakukan karena ada suatu
kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedangkan menurut Madzhab Syafi`i
istihsan timbul karena rasa kurang enak,kemudian pindah kepada rasa yang lebih
enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik,kemudian ditetapkan
pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dikurangi.karena
itu As-Syathibi menyatakan: “Orang yang menetapkan hokum berdasarkan tidak
boleh berdasarkan rasa dan keinginannya semata,akan tetapi haruslah berdasarkan
hal-hal yang diketahui bahwa hokum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT
menciptakan syara` dan sesuai dengan kaidah-kaidah syara` yang umum”.
jual beli salam,,kok saham
BalasHapusizin share mas
BalasHapus